SEMARANG,iNewsBanjarnegara.id-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Komisi E DPRD Jateng sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ini menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, khususnya setelah pemerintah pusat menetapkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.
"Kebijakan ini perlu dilakukan untuk perlindungan terhadap angkatan kerja yang berasal dari wilayah sekitar atau tenaga kerja lokal. Ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran, kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin (12/12/2022)
Menurutnya, poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah, terkait pengaturan kewenangan pelaksanaan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal 176 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa, pembagian urusan pemerintahan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota, sebagaimana tercantum lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Ketentuan tersebut memberikan legitimasi atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam bab-bab aturan sektoral yang diubah," katanya.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainnah merespon positif tanggapan pihak eksekutif yang ikut mendukung Raperda inisiatif dari Komisi E DPRD Jawa Tengah. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian bersama.
"Tentu ini menandakan bahwa telah menjadi perhatian kita bersama, bagaimana ketenagakerjaaan ini harus benar-benar kita arahkan dan desain untuk menjawab permasalahan dan tantangan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang sekaligus memiliki implikasi luas dan makro terhadap pengurangan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, yang pada ujungnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait