BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Atas permintaan keluarga korban, jajaran Polres Banjarnegara melakukan penggalian kembali korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang yang berhasil diidentifikasi.
Penggalian dilakukan oleh tim relawan BPBD, PMI, dan RAPI Banjarnegara bersama dengan tim dari Polres Banjarnegara di pemakaman umum Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Senin (10/4/2023). Para korban ini sebelumnya telah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jateng.
Pengambilan jenazah sendiri rencananya akan dilakukan oleh Polres Banjarnegara pada keluarga setelah adanya penandatanganan berita acara penyerahan korban pada Selasa (11/4/2023). Rencananya, para korban ini akan dimakamkan di kampung halamannya.
Lima korban yang makamnya digali kembali adalah korban yang sudah berhasil diidentifikasi, kelima korban tersebut adalah Suhari dan Riani, keduanya merupakan korban asal Lampung, Theresia Dewi dan anaknya Okta Ali Abrianto warga Magelang, dan Mulyadi Pratama (46) warga Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.
Usai dilakukan penggalian, jenazah yang sudah teridentifikasi kemudian dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk kemudian dilakukan serah terima pada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halaman dan dimakamkan.
Seperti diketahui, kelima korban ini merupakan korban pembunuhan berantai Mbah Slamet sang dukung pengganda uang warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa Banjarnegara. Dengan pengambilan lima jenazah ini, maka delapan korban yang sudah teridentifikasi ini akan dimakamkan di kampung halamannya, sebelumnya tiga jenazah yakni Paryanto warga Sukabumi, Irsad, dan Wahyu Triningsih sudah terlebih dahulu dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari delapan jenazah korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang ini akan dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman.
"Setelah berhasil diidentifikasi, para korban ini akan diserahkan pada pihak keluarga, penyerahan dilakukan setelah proses penyerahan dan penandatanganan berita acara dilakukan oleh pihak keluarga," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait