Taj Yasin Tetap Bisa Selesaikan Jabatan Wagub Meski Maju DPD

Syarif TM
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen tetap bisa menyelesaikan jabatan Wagub meski maju sebagai bakal calon anggota DPD RI. (dok. Taj Yasin)

SEMARANG,iNewsBanjarnegara.id-Secara resmi, wakil gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024, namun dirinya masih bisa menyelesaikan jabatan wakil gubernur hingga selesai.

Dosen FISIP Undip Semarang Wahid Abdurrahman mengatakan, dalam proses pencalonan DPD RI, Taj Yasin sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri sesuai dengan aturan yang ada, sehingga secara hukum pencalonan sebagai bakal calon anggota DPD dinilai sah. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, surat pengunduran diri ini menjadi bagian yang wajib disertakan saat mendaftar ek KPU Jateng.

"Dalam PKPU sudah mengatur rerkait syarat pengunduran diri bakal calon pejabat yang maju dalam Pemilu, aturan tersebut menyebutkan pengunduran diri tersebut sampai dengan penetapan calon atau DPT, sehingga persoalan ini tidak menjadi masalah bagi Gus Yasin dalam menjalankan roda pemerintahan di Jateng," katanya.

Menurutnya, pencalonan Gus Yasin sebagai bakal calon anggota DPD RI ini seperti musim semi. Pasalnya, jika melihat rekam jejak Taj Yasin di Jateng terbilang bagus. Sebelum menjabat sebagai wakil gubernur, Gus Yasin juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jateng. Sehingga, dengan pengalaman yang dimiliki, DPD akan memiliki peran yang baik ke depan. 

Editor : Adel

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network