Kejaksaan Negeri Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara

Irfan Ramadan
Kajari Banjarnegara saat melarutkan serbuk narkotika menggunakan blender, Jumat (17/11/2023)_Irfan

BANJARNEGARA,iNewsbanjarnegara.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023. "Perkaranya sudah inkracht van gewijsde atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. BB yang dimusnahkan diantaranya perkara tindak pidana umum seperti uang palsu, narkotika berupa serbuk putih dan tembakau sintetis," kata Kajari Banjarnegara, Semeru, Jumat (17/11/2023). Pemusnahan barang bukti berupa serbuk putih dilakukan dengan cara dilarutkan air menggunakan blender sedangkan lainnya dibakar.

Pemusnahan bb itu dilakukan dihalama depan kantor Kejari Banjarnegara disaksikan beberapa pejabat tingkat kabupaten mulai dari Pengadilan Negri, Kodim, Polres, Satpol PP dan sejumlah pejabat dari instansi lainnya.  “Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari. Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menjadikan Kabupaten Banjarnegara terbebas dari peredaran narkotika dan terbebas dari tindak kejahatan lainnya, dan juga menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.

Daryono, warga Banjarnegara menyampaikan dengan adanya pemusnahan bb tersebut menjadikan masyarakat bangga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil dalam melaksanakan penegakan hukum. "Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti kerberhasilan tugas APH, namun, tentu sebagai masyarakat, kami merasa prihatin karena tindak pidana tersebut masih ada di Banjarnegara," katanya. Daryono berharap, situasi di Banjarnegara semoga selalu aman, kondusif dan dijauhkan dari kejahatan yang bisa meresahkan kehidupan masyarakat.(fan)



Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network