Pemkab Banjarnegara Apresiasi Wajib Pajak Pada Gebyar Pajak Daerah 2023

Syarif TM
Kepala BPPKAD Banjarnegara Dwi Suryanto saat menyerahkan penghargaan pada pembayar pajak daerah dalam gebyar anugerah pajak daerah.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberikan penghargaan pada sejumlah pengusaha. Hal ini dilakukan dalam Gebyar Pajak Daerah tahun 2023.

Pemberian penghargaan tersebut dilakukan seiring dengan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp 78,483 miliar dari target pendapatan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp 80,150 milar atau sudah mencapai 97,92  persen.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Dwi Suryanto mengatakan, pada sektor ini terdapat 11 jenis pajak daerah, dari sektor tersebut, beberapa sudah mencapai target, namun masih ada beberapa pajak daerah yang perlu ditingkatkan lagi demi pencapaian target PAD.

"Kami optimistis sampai dengan akhir tahun 2023, Kabupaten Banjarnegara akan mampu mencapai realisasi melebihi target pajak daerah yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Atas pencapaian tersebut, BPPKAD selaku OPD pemungut pajak daerah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran pajak daerah untuk pembangunan Banjarnegara dengan menggelar Gebyar Pajak Daerah.

Kegiatan Gebyar Pajak ini merupakan apresiasi Pemkab Banjarnegara kepada wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran pajak daerah untuk pembangunan Banjarnegara.

"Gebyar Pajak Daerah sudah dua kali diadakan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menambah semangat dan memberikan motivasi kepada wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah," katanya.

Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto saat membuka Gebyar Pajak Daerah mengatakan, kegiatan tersebut mengedukasi sekaligus memotivasi masyarakat mengenai kepatuhan membayar pajak.

Masyarakat dengan penuh kesadaran akan segera membayar pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan untuk jenis pajak berdasarkan perhitungan sendiri agar segera dilaporakan dan dibayarkan.

"Membayar pajak bukan karena dipaksa, tapi karena kesadaran. Karena kalau kesadaran itu sifatnya akan langgeng. Dan perlu diingat bahwa sebenarnya pajak itu nantinya akan kembali ke masyarakat," katanya.

Indarto menambahkan, target pendapatan daerah, target pendapatan asli daerah dan target pendapatan pajak daerah dari tahun ke tahun harus selalu naik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

"Antara lain sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, sumber pembiayaan pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network