771 Knalpot Brong di Banjarnegara Ditertibkan, Polres Gelar Deklarasi 

Syarif TM
Polres Banjarnegara saat memusnahkan knalpot brong dalam apel Banjarnegara zero knalpot brong di Alun-alun Banjarnegara, Minggu (14/4/2024).

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sebagai upaya pencegahan terkait kerawanan kamtibmas saat kampanye, Polres Banjarnegara melakukan deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong. Kegiatan tersebut dilakukan di Alun-alun Banjarnegara, Minggu (14/1/2024).

Tak hanya itu, dalam 10 hari terakhir, Polres Banjarnegara juga berhasil menertibkan sedikitnya 771 kendaraan dengan knalpot tidak standart atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
Deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong ini juga diikuti oleh jajaran Forkompimda Banjarnegara, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, hingga perwakilan dari tim pemenangan paslon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Selain deklatasi, apel Banjarnegara zero knalpot brong juga dilakukan pembacaan ikrar hingga penandatanganan deklarasi terkait dukungan Banjarnegara menuju zero klanpot brong oleh berbagai unsur yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kegiatan deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh pihak guna mendukung upaya Polri, khusunya Polres Banjarnegara dalam menertibkan knalpot brong.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya saat pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari mendatang," ujarnya.

Menurutnya, jajaran Satlantas Polres Banjarnegara sudah melakukan operasi penetriban dan pembentukan tim Unit Kecil Lengkap (UKL) pada 4 Januari lalu, hal ini dilakukan untuk melakukan tindakan serta sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan menggunakan knalpot brong.

"Selama 10 hari terakhir ini kita telah menertibkan sedikitnya 771 knalpot brong, dan penertiban ini akan terus dilakukan hingga Banjarnegara terbebas dari knalpot brong," katanya.

Dikatakannya, masalah knalpot brong ini musti dilihat secara komprehensif, yakni aspek  hukum dan sosiologis, kalo aturan hukum yang berlaku ini tercantum pada UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48, 210, 285 dan Permen LHK No 7 tahun 2009 serta Permen LHK No 56 tahun 2019.

"Sedangkan pendekatan sosiologis, knalpot brong menggangu ketertiban dan kenyamanan masyakarat pengguna jalan, penggunaan knalpot brong bisa memancing konflik sosial, sehingga knalpot brong dilarang penggunaanya," katanya.

Tak hanya itu, Polres Banjarnegara juga terus melakukan himbauan pada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.

"Kami mengajak semua untuk bersama-sama mewujdukan Banjarnegara zero knalpot brong, dan semoga Pemilu serentak 2024 berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif," ujarnya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network