BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - 57 kepala desa di Kabupaten Banjarnegara akan mengakhiri masa jabatan pada 30 April 2024 mendatang.
Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono melalui Kabid Pemdes, Agung H mengatakan, setiap kepala desa di Banjarnegara mendapatkan penghasilan tetap atau siltap setiap bulannya yang dibayarkan melalui anggaran dana desa (ADD) yakni pembayaran penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkatnya, tunjangan jabatan kades dan perangkat desa serta tunjangan kedudukan badan perwakilan desa (BPD).
Selain itu, kades juga mendapatkan beberapa tunjangan. "Tunjangan jabatan sebesar Rp 200 ribu per bulan dan tambahan tunjangan yang besarannya diatur oleh peraturan desa yaitu tanah bengkok," katanya Senin (18/3/2024).
Selain itu, kata Agung, ada juga tunjangan tambahan penghasilan atau tali asih yang diberikan kepada kepala desa diakhir masa jabatan dengan menyesuaikan kemampuan desa. Sumber dana untuk tali asih sendiri berasal dari pendapatan asli desa atau PADes dan tidak boleh diambilkan dari alokasi dana desa atau dana desa (ADD/DD). "Semua desa sudah punya PADes namun pertumbuhan dan penghasilannya masing-masing desa bervariasi.Jika desa tidak punya PADes, kades yang amj tidak menerima tali asih," katanya.
PADes sendiri, kata Agung, berasal dari pendapatan hasil aset desa seperti sewa tanah desa, sewa gedung atau GOR, kerjasama pemanfaatan lahan desa termasuk hasil usaha dari BUMDes. "Tali asih masing-masing kepala desa bisa saja berbeda-beda besarannya tergantung pengelolaan potensi desanya. Dan akhir masa jabatan 57 kades beserta pelantikan dari 57 kades yang terpilih pada pilkades 5 Maret 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu pada 30 April 2024 mendatang," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait