Melahirkan di Kamar Mandi dan Dibunuh

Syarif TM
Polres Banjarnegara saat konferensi pers terkait pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Banjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Tindakan kejam dilakukan oleh ibu kandung di Kecamatan Punggelan Banjarnegara dengan membunuh anak yang baru dilahirkannya dengan memenamkan bayi dalam ember yang berisi air.

Pembunihan terhadap bayi yang dilahirkannya oleh ibu kandungnya bermula saat T (41) warga Kecamatan Punggelan ini mengalami kontraksi pada 12 April 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, meski sudah merasakan sakit, tersangka tetap melakukan aktivitasnya menyuci baju, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka merasakan perutnya semakin sakit seperti mau melahirkan, tersangka merasa panik hingga ankhirnya tidak keluar kamar mandi, tersangka melahirkan anaknya seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis.

Ironisnya, usai melahirkan anaknya sambil berdiri, tersangka memasukkan kepala bayi dalam ember berisi air dan mendiamkannya hingga bayi tersebut meninggal dunia. Tak hanya itu, tersangka juga membungkus bayinya dalam kresek dan diletakkan di atas sarung.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santosa mengatakan, dari pengakuan tersangka pada polisi, usai melahirkan dan membunuh bayinya, tersangka kemudian membersihkan diri dan menggendong bayi yang sudah meninggal dunia ini ke kamar tidur.

Tak berelang lama, sang suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat istrinya berlumuran darah, suami tersangka sempat menanyakan pada istrinya terkait pendarahan yang terjadi, bahkan tersangka sempat tak sadarkan diri. "Saat ditanya pendarahan oleh suaminya, tersangka ini mengiyakan dan mengatakan bayinya sudah meninggal, namun saat diajak ke Puskesmas, tersangka menolak," ujarnya.

Sementara itu, kepada polisi tersangka mengakui jika setelah kejadian tersebut bayi yang telah dibunuhnya dikuburkan. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil.

Akibat perbutannya, dan hasil pemeriksaan dan barangbukti yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 4 Jo pasatl 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancamannya 10 tahun, namun karena dilakukan oleh ibunya, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman, sehingga tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network