Ditjenpas Tekankan Rutan Banjarnegara Penuhi Hak Tahanan

Syarif TM
Tim Ditjenpas saat melakukan monitoring dan evaluasi di Rutan Banjarnegara. iNewsBanjarnegara/dokRutanBanjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI kembali meminta Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara untuk lebih meningkatkan lagi terkait pelayanan dan hak para warga binaan.

Hal ini diungkapkan saat Ditjenpas melakukan kunjungan supervisi di Rutan Banjarnegara sekaligus melakukan monitoring terkait pelayanan tahanan, sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rutan Banjarnegara.

Koordnator tim Ditjenpas Teguh Imanto, meminta Rutan Banjarnegara untuk lebih meningkatkan pemenuhan hak bagi para warga binaan. Tim juga melakukan diskusi terkait dengan mekanisme pelayanan mulai dari penyuluhan hukum, bantuan hukum, jumlah warga binaan yang mendapat bantuan hukum, dan mekanisme penetapan tahanan baru di kamar masa pengenalan lingkungan.

"Kami lakukan monitoring langsung, hasilnya sudah baik, namun kami kembali menekankan agar pelayanan yang baik ini ditingkatkan, khususnya dalam pemenuhan hak para warga binaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, M. Azan Subehi menyambut baik dan siap menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari tim Ditjenpas. Hal ini menjadi sangat penting demi perbaikan dan peningkatan layanan ke depan.

"Tentu kami akan terus berusaha menjadi lebih baik lagi, termasuk upaya meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan amanat sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan dan pembinaan yang lebih baik," katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network