Cegah Politik Uang di Pemilihan, Panwascam Bawang Gaungkan Pengawasan Partisipatif

Ardian Putra
Foto bersama usai Rakor Pengawasan Partisipatif untuk Pemilihan Serentak 2024, yang digelar oleh Panwascam Bawang, di Aula Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Sabtu (26/10/2024). (Foto: Ardian Putra).

BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Praktik politik uang dalam pemilu dan pilkada masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang terus terjadi. Untuk meminimalisirnya, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh Sarno Wuragil, narasumber pada Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwascam Bawang di Aula Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Sarno Wuragil, pendekatan hukum yang diterapkan oleh pengawas pemilu untuk menangani praktik politik uang belum sepenuhnya efektif, karena pelanggaran tersebut masih terus terjadi pada setiap agenda pemilu dan pilkada. "Dibutuhkan upaya bersama dari semua komponen, bukan hanya dari pengawas, untuk mengatasi politik uang," ujarnya.

Saat menanggapi pertanyaan peserta rapat terkait sanksi terhadap politik uang, Sarno menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada, terdapat sanksi berat bagi pelaku politik uang. Berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pilihan dalam pemilu atau pilkada, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000.

"Pidana yang sama juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji," tambahnya.

Selain politik uang, pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa juga menjadi perhatian. Dengan adanya pengawasan partisipatif yang semakin kuat, ia berharap potensi pelanggaran yang sering terjadi dapat ditekan.

"Pilkada yang diawasi oleh masyarakat cenderung lebih diterima oleh publik karena dianggap berlangsung jujur dan sesuai aturan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada," imbuhnya.

Rapat koordinasi yang dibuka oleh Ketua Panwascam Bawang, Teguh Supriyadi, tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, perwakilan organisasi masyarakat, serta pelajar.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network