BANJARNEGARA,banjarnegara,iNews.id - Pejabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.
Menurut Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Menurut dia, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. " Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Wajib Mentaati Aturan UMK
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko mengatakan, dengan sudah ditetapkan UMK tahun 2025 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah maka pengusaha wajib melaksanakannya. "Perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMK dan wajib membayarkan upah pekerja minimal sesuai UMK," katanya.
Menurut Widiarko, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK sesuai dengan regulasi yang berlaku dipastikan akan ada sanksi. "Yang menjadi perhatian adalah pemberlakuan UMK tidak ada penangguhan jadi mau tidak mau harus tetap dilaksanakan dengan baik," katanya.
Rosid, pengurus APINDO Kabupaten Banjarnegara, mengatakan, untuk perusahaan di Banjarnegara siap tidak siap harus menjalankan. " Kami patuhi aturan pemerintah," katanya.
Editor : Adel