BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko mengatakan pemberian THR keagamaan berlaku bagi pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus satu bulan atau lebih. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut.
"Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja yang bersangkutan," kata Widiarko kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Widiarko menegaskan bahwa THR keagamaan bersifat wajib dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
"Bagi pekerja di wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Purwokerto, dan Cilacap yang merasa tidak menerima THR sesuai aturan, dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas," jelasnya.
Selain membuka ruang pengaduan, Widiarko juga menyatakan bahwa pihaknya bersama dinas tenaga kerja dari empat kabupaten akan melakukan pemantauan secara langsung untuk memastikan bahwa pemberian THR berjalan sesuai ketentuan. "Kami berharap seluruh pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban ini agar dapat meringankan beban para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," pungkas Widiarko.
Editor : Adel
Artikel Terkait