Cegah Pelanggaran Hukum Medsos, Kapolres Banjarnegara Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

GH Cahyono
Mapolres Banjarnegara

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id – Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial guna mencegah penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

"Momentum hari raya, berkumpul bersama keluarga besar dan warga dijadikan komitmen bersama untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. khususnya dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan media sosial di era digital," katanya, Kamis (27/3/2025).

Kapolres mengajak seluruh masyarakat Banjarnegara untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. "Masyarakat harus lebih cermat dalam memilah informasi yang diterima sebelum menyebarkannya," katanya. 

Kapolres juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyebaran ujaran kebencian juga dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial serta turut berperan dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan sekitar. "Mari kita gunakan media sosial dengan bijak untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menambahkan bahwa tugas pokok kepolisian dalam menangani isu media sosial adalah melakukan pemantauan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. 

"Kami terus memantau aktivitas di media sosial untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor jika menemukan konten yang berbahaya atau provokatif," jelasnya.

Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan konten yang berpotensi melanggar hukum. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di dunia maya maupun di kehidupan nyata dapat tetap terjaga.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network