get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banjarnegara Gandeng Perhutani Kembangkan Kawasan Sikidang

Tabrak Lari di Banjarnegara, Sopir Truk Diamankan di Banyumas saat Bongkar Muatan

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:49 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menggelar konferensi pers terkait pelaku tabrak lari di Banjarnegara, Kamis (5/1/2023). Foto Syarif TM/iNewsBanjarnegara

Truk pelaku tabrak lari di Banjarnegara diamankan polisi. Foto. Syarif TM/iNewsBanjarnegara.
 

Sementara, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikemudikan oleh TZ, karena jarak yang terlalu dekat, bagian bamper ban belakang truk menghantam sepeda motor hingga terpelanting, bahkan kepala pengemudi motor sempat menghantam bak truk tersebut dan mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian ini, pengemudi truk tetap melaju ke arah barat dan tidak menghentikan kendaraanya. Sementara korban tergeletak di jalan dan meninggal dunia akibat luka serius pada bagian kepala.

"Korban merupakan pelajar SMAN 1 Bawang, truk tersebut melaju terlalu ke kanan karena akan mendahului kendaraan lain hingga melewati marka jalan," katanya.
Menurutnya, berbekal CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, polisi kemudian melakukan pengejaran, truk tersebut berhasil diamankan bersama pengemudinya di wilayah Banyumas saat bongkar muatan.

"Berbekal CCTV di lokasi kejadian, Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Banyumas, pengemudi truk ini kami tangkap di Banyumas sedang bongkar muatan ayam sekitar pukul 11.30 WIB dan mengamankan pengemudi truk," katanya.

Sementara itu, PH mengaku jika dirinya tidak merasakan saat truk yang dikendarainya menabrak sepeda motor hingga tewas, dia tetap berjalan karena tidak tau kalau truknya terlibat kecelakaan.

"Saya ngga tau, dan ngga krasa, saya baru tau setelah sampai Banyumas untuk bongkar ayam. Sehingga saya tetap melaju membawa muatan sampai tujuan. Saya baru tau kalau truk menabrak motor karena melihat vidoe CCTV yang beredar dan disitu ada truk saya," katanya.

Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut