get app
inews
Aa Text
Read Next : Lakukan Gaktibplin Untuk Minimalisir Pelanggaran Anggota

Bawaslu Banjarnegara Buka Lowongan Panwas Desa

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:10 WIB
header img
Bawaslu Banjarnegara membuka lowongan Panwas desa/kelurahan se Kabupaten Banjarnegara. Foto. dok Bawaslu Banjarnegara.

BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara mulai membuka lowongan bagi calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa se Kabupaten Banjarnegara.

Tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan akan dimulai pada 14 Januari 2023, dimana Bawaslu Banjarnegara membutuhkan sedikitnya 278 orang calon anggota Panwas Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Sarno Wuragil mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 9 januari kemarin hingga 13 januari besok, sedangkan untuk penerimaan berkas pendaftaran akan mulai dibuka pada 14 hingga 19 Januari 2023.

Menurutnya, bagi masyarakat yang berminat bisa menyerahkan berkas lamaran ke Panwaslu Kecamatan masing-masing untuk dilakukan seleksi administrasi dan tes seleksi. "Untuk berkas dan persyaratan bisa dibawa langsung ke sekretarias Panwaslu kecamatan masing-masing," katanya.

Terkait dengan berkas persyaratan bisa dilihat di wilayah masing-masing atau pada website atau akun media sosial Bawaslu. Nantinya, para pedaftar akan dilakukan seleksi dan tahapan tes sebelum ditetapkan sebagai Panwaslu desa atau kelurahan.

"Untuk Banjarnegara membutuhkan sekitar 278 Panwaslu desa atau kelurahan, artinya, setiap desa ada satu Panwaslu Desa," katanya.

Dikatakannya, persyaratan umum untuk bisa menjadi calon anggota Panwaslu desa atau kelurahan antara lain, warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Calon anggota juga sudah tidak sebagai pengurus atau anggota partai sekurang-kurangnya kima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu, artinya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri dari jabatan politik sejak lima tahun lalu.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut