get app
inews
Aa Read Next : Weda Kupita : Pilkades dan Pelantikan Kades Di Banjarnegara Onrechtmatige

Ini Jumlah Dapil dan Tahapan Pencalegan Pemilu 2024 di Banjarnegara

Kamis, 20 April 2023 | 10:37 WIB
header img
KPU Kabupaten Banjarnegara saat melakukan sosialisasi terkait Dapil dan jumlah kurs DPRD Banjarnegara pada Pemilu 2024 mendatang. Foto.iNewsBanjarnegara.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Setelah melalu kajian dan uji publik, KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan dan menyosialisasikan pembagian daerah pemilihan (dapil) dan kuota jumlah anggota DPRD di masing-masing dapil dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Sosialisasi dan uji publik daerah pemilihan merupakan satu tahapan yang harus dilalui oleh KPU Banjarnegara sebagai bagian dari bagian dari tahapan Pemilu serentak, sosialisasi tersebut dilakukan di Fox Harris Hotel Banjarnegara, Rabu (19/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, dalam Pemilu serentak 2024, Kabupaten Banjarnegara terbagi dalam enam dapil dengan total kurs DPRD mencapai 50 anggota DPRD. Jumlah dan pembagian ini sudah melalui tahapan uji publik dan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang.

Dapil Banjarnegara I meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara, dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10 kursi. Sedangkan Dapil Banjarnegara II meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan jumlah kursi 9. Begitu juga dengan Dapil Banjarnegara III yang terdiri dari Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan jumlah 9 kursi. 

Sementara Banjarnegara IV, mendapatkan jumlah kursi 9 yang meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan. Untuk Banjarnegara V ada 7 kursi yang diperebutkan meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum. Sedangkan Dapil Banjarnegara VI meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan jumlah kursi 6.

"Sesuai dengan tahapan, KPU akan mengumumkan proses pendaftaran caleg mulai 24 April 2023, sementara untuk pendaftaran caleg akan dimulai [ada 1 hingga 14 Mei 2023," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 ini mengunakan sistem online oleh partai politik peserta pemilu yang ada di KPU.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut