BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Jajaran penyidik dari Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang dijual di wilayah Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Senin (26/6/2023) malam.
Kejadian ini bermula saat adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Desa Tempuran, Kecamatan Wanayasa. Dari laporan tersebut, diterbitkan surat perintah Plt Kasatpol PP Banjarnegara Nomor : 800.1.11.1/146/Pol PP/VI/2023, untuk melakukan monitoring di tempat dimaksud.
Dari hasil tersebut, Satpol PP berhasil mnemukan sedikitnya 57 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tersimpan dari bagasi mobil yang terparkir di tep jalan tak jauh dari cafe di desa tersebut.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara melalui penyidik Sugeng Supriyadhi mengatakan, saat melakukan monitoring, petugas menemukan seorang pelanggan sedang membeli minuman keras di cafe tersebut, setelah itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan, hasilnya miras tersebut dibeli dari S warga setempat.
"Kami melakukan pemeriksaan, hasilnya miras itu disimpan oleh pemiliknya di sebuah mobil yang terparkir tak jauh dari lokasi cafe. Ini modus baru, miras tidak disimpan di cafe, tetapi di dalam bagasi mobil yang diparkir di pinggir jalan raya tak jauh dari cafe tersebut" katanya.
Dari hasil monitoring tersebut, Satpol PP Banjarnegara mengamankan sedikitnya 57 botol minumam beralkohol dengan berbagai merek dan langsung diamankan Satpol PP Banjarnegara.
Editor : Adel