Di sisi lain, terdapat surat yang beredar dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Karanganyar kecuali Camat Karanganyar. Surat tersebut meminta kepala desa di masing-masing wilayahnya untuk menghadap Kompol Hepy Pria Ambara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang. Mereka diminta membawa dokumen fotokopi:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Program Bantuan dari Dana Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
1. Rekening koran atas nama Desa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
2. Buku Kas Umum Desa dari Tahun 2020 sampai dengan 2022.
3. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) dari Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ditreskrimsus nomor: B.Und 2038/XI/RES.3.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 yang meminta keterangan dan dokumen terkait hal tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta