get app
inews
Aa Text
Read Next : Nico Afinta: Kalau Mau Maju Harus Berproses 

Ditjen AHU Buka Layanan Perseroan Perorangan di Purworejo Expo 2024, UMKM Wajib Tahu

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:19 WIB
header img
Petugas Ditjen AHU saat memberikan pelayanan masyarakat di Purworejo Expo 2024. Foto. dok Ditjen AHU

PURWOREJO,iNewsBanjarnegara.id-Demi mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir dan memberikan layanan masyarakat di Purworejo Expo 2024.

Gelaran Purworejo Expo 2024 yang digelar di Kawasan Pendopo, Art Center dan Jalan R.A.A Tjokronegoro Purworejo mulai 1-5 Maret ini merupakan bagian dari rangkaian hari jadi Purworejo ke 193. Hadirnya Ditjen AHU di expo ini untuk lebih mendekatkan dan memberikan pelayanan dan konsultasi secara langsung bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya.

"Pada stand Purworejo Expo 2024 ini, kami membuka layanan pendirian Perseroan Perorangan dan konsultasi seputar layanan Ditjen AHU,” kata Analis Hukum Ditjen AHU Meisura Dwini Girsang, di Purworejo, Jumat (1/3/24).

Menurutnya, dalam kesempatan ini, Ditjen AHU akan fokus melayani pendaftaran dan Pendirian Perseroan Perorangan atau PT Perorangan (PTP). PTP  merupakan entitas baru layanan badan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka memberikan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM untuk memperkuat UMKM sebagai pilar penyangga perekonomian nasional.

"Adanya layanan ini wajib bagi UMKM untuk tahu, sebab PTP ini merupakan satu upaya untuk mendorong pelaku UMKM terus meningkat dan usahanya terlindungi Undang-undang," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi sebuah badan usaha perorangan, bahkan pelaku UMKM hanya cukup menyiapkan KTP, NPWP, serta email aktif untuk mendaftarkan usahanya, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu.

"Cukup dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, pemilik usaha sudah menjadi direktur. Dan selama pameran ini, kami memberikan gratis voucher PNBP. Hal ini, UMKM harus tahu, sehingga para pelaku usaha ini bisa segera memanfaatkan program Ditjen AHU selama pameran ini," katanya.

Kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mendirikan Perseroan Perorangan adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat dan mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, persyaratan yang disyaratkan dalam pendirian PTP cukup mudah diantaranya PTP tidak perlu banyak direksi, cukup didirikan oleh satu orang dan tanpa besaran modal minimal selama memenuhi kriteria UMKM. 

"PTP ini tanpa besaran modal minimal, jadi pendiri bisa menentukan langsung besaran modalnya saat mendaftarkan, dan tidak perlu banyak direksi cukup satu orang bisa mendirikan PT sekaligus pendiri jadi direkturnya," ujarnya.

Adanya entitas badan usaha PTP ini merupakan satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu memudahkan masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk membuka usaha baru yang dilindungi oleh undang-undang.

"Saat ini regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas oleh pemerintah, sebagai bukti kongkrit mendirikan PTP cukup membawa KTP dan NPWP saja," ujarnya.


Pelayanan konsultasi masyarakat Ditjen AHU di Purworejo Expo 2024. dok. Ditjen AHU.
 

Berikut beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:

• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp 0 s.d Rp 5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Tak hanya itu, PTP juga dapat berubah status menjadi Persekutuan Moda (Perseroan Terbatas) apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.

"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut