BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Pemkab Banjarnegara melalui Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara tetap akan melantik 57 kades terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024. Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono saat dikonfirmasi perihal rencana pelantikan membenarkan tanggal pelantikan tersebut. "Betul, akan dilantik tanggal 30 April 2024," katanya, Selasa (23/4/2024).
Kabid Pemdes pada Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Agung mengatakan total peserta pilkades 5 Maret 2024 terdapat 43 incumbent di 57 desa. " Yang terpilih kembali 16 orang dan yang tidak terpilih sebanyak 27 orang," katanya, Rabu (24/4/2024)
Sementara itu, ditengah rencana pelantikan 57 kepala desa tersebut, beredar surat permohonan penambahan masa jabatan kades kepada Pj Bupati Banjarnegara. Surat tertanggal 05 April 2024 mengatasnamakan dari Asosiasi Kepala Desa Indonesia delegasi Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah dengan nomor 02/Aksi.BNA/IV/2024 dengan ditandatangani oleh PDC Aksi Kabupaten Banjarnegara, Andi Setiawan.
Isi surat tersebut menyatakan dengan ini AKSI Banjarnegara dimana kepala desa incumbent sebanyak 37 orang yang tergabung didalamnya memohon petunjuk kepada Bupati Banjarnegara. Dalam surat tersebut, AKSI menyatakan, Kepala Desa incumbent yang masa jabatannya berakhir pada 30 April 2024, dengan merujuk pada pasal 118 huruf b dan huruf e perubahan UU no 6 tahun 2014 yang memberikan hak untuk memperpanjang masa jabatan selama 2 tahun tambahan hingga 30 April 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekda, Dispermades, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Dandim, Camat se Banjarnegara.
Editor : Adel