Hukum Membaca Al-Qur’an di HP bagi Wanita Haid Menurut Buya Yahya

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id - Setiap wanita mengalami haid dengan siklus bulanan. Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya. Dalam ajaran Islam, seorang muslimah yang sedang haid dilarang melakukan beberapa aktivitas dan ibadah tertentu. Aktivitas tersebut dapat dilakukan kembali setelah haid berhenti dan bersuci dengan mandi besar.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Mengutip kitab Safinatun Najah, terdapat sepuluh larangan bagi wanita haid, yakni:
-. Sholat
-. Thawaf
-. Menyentuh Al-Qur’an
-. Membawa Al-Qur’an
-. Membaca Al-Qur’an
-. Puasa
-. Cerai
-. Lewat di dalam masjid
-. Menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut
-. Melakukan hubungan suami istri
Salah satu larangan tersebut adalah membaca Al-Qur’an. Pertanyaannya, apakah larangan ini hanya berlaku untuk mushaf fisik atau juga berlaku pada aplikasi Al-Qur’an di HP?
Menurut Buya Yahya, persoalan ini dibagi menjadi dua bahasan, yaitu hukum menyentuh dan membaca Al-Qur’an melalui HP bagi wanita haid.
Hukum Menyentuh Al-Qur’an di HP
Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid mutlak tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik dalam bentuk fisik maupun aplikasi Al-Qur’an di HP yang dibuka secara sengaja. Hal ini disebabkan karena aplikasi Al-Qur’an pada HP dihukumi sama seperti mushaf ketika dibuka dengan niat membaca.
"Kecuali jika tidak sengaja tertekan dan langsung ditutup, hal ini tidak dihukumi haram. Namun, jika membukanya dengan niat membaca, sama seperti menyentuh mushaf langsung, maka hukumnya haram bagi wanita dalam keadaan haid," ujar Buya Yahya.
Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, baik dari mushaf fisik maupun aplikasi HP. Namun, ada pengecualian jika membaca ayat-ayat yang dimaksudkan untuk dzikir atau tahasun (penjagaan diri), seperti membaca Surah Al-Falaq, An-Nas, dan Ayat Kursi sebelum tidur.
Berbeda dengan pandangan Imam Malik, beliau membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an dalam konteks pembelajaran atau pengajaran, dengan syarat tidak menyentuh mushaf secara langsung, termasuk mushaf dalam bentuk aplikasi HP.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
1. Membaca Al-Qur’an di HP sama hukumnya dengan membaca dari mushaf langsung.
2. Wanita haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik dalam bentuk mushaf fisik maupun aplikasi HP yang dibuka secara sengaja.
3. Mayoritas ulama (Syafi’i, Hambali, dan Hanafi) melarang wanita haid membaca Al-Qur’an, kecuali dalam konteks dzikir atau penjagaan diri.
4. Imam Malik membolehkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid jika untuk belajar atau mengajar, tanpa menyentuh mushaf. Wallahu a'lam.
Editor : Adel