"Di saat itulah Ruslan kabur melalui menara pos dua kemudian naik tembok menggunakan balok kayu yang sudah ada di situ. Kemudian turun tembok setinggi 6 meter menggunakan sejumlah sarung yang diikat dan dijuntaikan ke bawah,” ujarnya.
“Tak hanya kabur, Ruslan juga mencuri senjata laras panjang jenis Shootgun milik petugas jaga yang ditaruh di meja jaga. Serta membawa peluru hampa jenis hambur sebanyak 4 butir,” imbuhnya.
Ia juga meluruskan bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah di vonis hakim PN Pangkalan Bun selama 3 tahun penjara pada 7 Febuari 2022.
“Jadi saya di awal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun pada 7 Febuari 2022,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait