Motivasi Wajib Pajak, Pemkab Berikan Penghargaan

Syarif TM
Kepala DPPKAD Banjarnegara Dwi Suryanto saat menyerahkank penghargaan kepada OPD yang sudah mencapai target pendapatan pajak daerah dalam Gebyar Pajak Daerah, Rabu (14/12/2022). Foto Kominfo Banjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Demi memberikan motovasi dan mendorong kedasaran akan wajib pajak, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara memberikan penghargaan pada sejumlah wajib pajak dan OPD yang berhasil membayar pajak dan melebihi target pajak daerah yang sudah ditetapkan.


Dari hasil pencapaian per 12 Desember 2022, sejumlah target pajak daerah sudah melebihi target 100 persen, bahkan untuk jenis pajak daerah saat ini sudah mencapai 97,90 persen, begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah mencapai 98,65 persen.

Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto mengatakan, capaian untuk pajak daerah tahun 2022 ini sudah mencapai Rp 69.738.962.043,- atau 97,90 persen dari target sebesar Rp 71.238.500.000,- , sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai 98,65 persen dari target awal sebesar Rp 28 miliar.

Menurutnya, kemajuan daerah ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk kemampuan keuangan daerah. Jika keuangan suatu daerah atau pendapatan suatu daerah besar, maka ruang fiskal menjadi longgar, artinya daerah dapat mengakomodir dan membiayai lebih banyak program dan kegiatan, khususnya pembangunan maupun kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara masih mengandalkan Pendapatan Daerah dari dana yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat, baik DAK, DAU, maupun dana bagi hasil.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerh (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto mengatakan,  pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah tahun 2022 di targetkan sebesar Rp 71.238.500.000,- dan sampai per tanggal 12 Desember 2022 sudah mencapai Rp 69.738.962.043,- atau sebesar 97,90 persen. 

Dikatakannya, dalam pendapatan asli daerah sektor pajak ini, dari 11 objek pajak, sudah ada 5 objek pajak daerah yang melampaui target, yakni pajak hotel yang mencapai 107, 86 persen, pajak hiburan 106,89 persen, parkir 103 persen, sarang burung wallet 102,86 persen, dan pajak BPHTB yang mencapai 120,31 persen.

"Dengan masih adanya waktu tersisa, kami masih optimistis semua target pajak daerah bisa tercapai dan melebihi target pajak daerah yang sudah di tetapkan," katanya.

Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama di bidang pembangunan daerah. 

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network