Cuti Ibu Hamil dan Melahirkan Sampai 6 Bulan

Redaksi
Ilustrasi. Foto.net

JAKARTA,iNewsBanjarnegara.id - Pemerintah bersama dengan DPR dan DPD RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kesejahteraan ibu dan anak. Dalam RUU tersebut dicantumkan cuti hamil dan melahirkan akan ditambah menjadi 6 bulan.

Dalam RUU tersebut banyak mengatur tentang hak-hak khusus pada ibu yang bekerja, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap situasi dunia kerja kaum wanita.

Dilansir iNews.id, pembahasan ini akan segera dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah, seperti yang disampaikan oleh anggota Komite III DPD Cholid Mahmud yang menyebutkan bahwa, pembahasan RUU ini akan dilakukan DPR bersama, dan DPD dimintai masukan dan pertimbangan terkait rencana isi dari RUU tersebut. 

"Untuk itu kami butuh masukan dengan RUU ini, baik dari kalangan pengusaha, pemerintah, Kementerian Agama dan beberapa aktivis perempuan," katanya.

Menurutnya, dalam RUU ini akan banyak mengatur terkait dengan pemberian hak-hak khusus kepada ibu yang bekerja. Baik dalam kondisi hamil sampai melahirkan anak. "Kalau sebelumnya, cuti hamil dan melahirkan itu 3 bulan, dalam RUU ini akan ditambah 3 bulan lagi, sehingga cuti bagi hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Sehingga banyak kesempatan bagi kaum ibu dalam mengurus anak-anaknya," katanya.

Dikatakannya, kasih sayang seorang ibu terhadap anak sangat penting untuk melahirkan generasi emas. Apalagi kasus stunting yang terjadi saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sebab ada juga kasus stunting terjadi pada keluarga yang ekonominya mapan, seperti yang terjadi beberapa kasus di Kabupaten Sleman.

"Dengan RUU ini ada banyak waktu bagi ibu untuk mengurus anak, dengan beitu diharapkan anak menjadi lebih sehat. Kasus stunting di Sleman justru muncul karena ibu tidak memiliki waktu yang cukup mengurus anak,” katanya.

Adanya wacana cuti ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan ini mendapat dukungan dari perwakilan Kanwil Kemenag DIY, Adha mendukung rencana pemerintah memberikan tambahan cuti bagi ibu yang melahirkan demi terwujudnya kesejahteraan. Ibu yang terlindungi dapat melahirkan anak-anak yang baik dan sehat lahir batin. 

"Kami menyambut positif RUU KIA ini. Semoga dengan regulasi ini akan membangun ketahanan keluarga,” katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network