AHY: Hukum Harusnya Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan para Elite

Syarif TM
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurtri Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan pendapat di muka umum terkait UU Cipta Kerja. Foto. dok. DPP PD

JAKARTA,iNewsBanjarnegara.id-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.

Pasalnya, Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan Undang-undang Cipta Kerja. Namun pada kenyataannya, selain terbatas keterlibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluh soal terbatasnya akses materi Undang-undang tersebut selama proses revisi.

Menurutnya, dalam putusan MK tahun 2020 mengamanatkan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun, kini bukan revisi yang dilakukan melainkan dikeluarkannya Perppu agar Undang-undang tersebut tetap berlaku. Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kepentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

"Dalam amar putusan MK jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, setelah sebelumnya UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata AHY dalam rilis resmi DPP Partai Demokrat yang diterima iNewsBanjarnegara.id

Namun, setelah adanya putusan MK tersebut, kata AHY, pemerintah justru mengganti Undang-undang melalui Perppu, jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan dimaksud tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

"Perppu Cipta Kerja ini kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," ujarnya.

Hal ini dibuktikan setelah terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh kembali berteriak menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, Perjanjian Kerta Waktu Tertentu (PKWT) aturan PHK, skema cuti, hingga masalah lainnya.

"Kita harus bejalar hingga tidak sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama," katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network