Tuntut Pencabutan SK, Mantan Kades Lengkong Datangi Pendopo Banjarnegara

Ardian Putra
Kades non aktif Desa Lengkong Kecamatan Rakit Banjarnegara saat melakukan audiensi terkait pencabutan SK pemberhentian tetap di rumah dinas bupati, Jumat (13/1/2023). Foto. Ardian Putra/iNewsBanjarnegara

BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Kades Lengkong non aktif Yayah Widiantoro bersama dengan ratusan pendukungnya mendatangi rumah dinas bupati Banjarnegara. Mereka menuntut bupat mencabut kembali SK pemberhentian tetap kades non aktif.

Tak hanya itu, mereka menilai bahwa SK pemberhentian tetap Kades Lengkong non aktif dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, untuk itu dia meminta Pj bupati mencabut kembali SK tersebut.

Kades Lengkong non aktif bersama dengan ratusan pendukungnya mendatangi Pendopo Dipayudha Banjarnegara, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi, bak terbuka, hingga angkot.

Kehadiran ratusan massa tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto bersama dengan Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto, Asisten I Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Tursiman, serta sejumlah pejabat lain.

Darmin, perwakilan pendukung mantan Kades Lengkong menilai pemberhentian tetap Yayah Widiantoro sebagai Kades Lengkong sesuai dengan SK Pj bupati ini dinilai ada ketidak wajaran, karena fakta di lapangan menyebutkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan BPD tanpa prosedur yang jelas dan tidak ada bukti rapat yang membahas usulan pemberhentan kades, sehingga ini harus dikaji ulang.


Para pendukung Kades Lengkong non aktif saat mendatangi rumah dinas bupati Banjarnegara Jumat (13/1/2023). Foto. Ardian/iNewsBanjarnegara.
 

"Kami menduga pemberhentian ini merupakan bentuk pelanggaran oleh Oknum BPD yang memberikan rekom secara pribadi. Tahapan yang tidak jelas , sehingga SK pemberhentian dinilai cacat hukum, untuk itu kami meminta SK pemberhentian tetap Kades Lengkong dicabut kembali," ujarnya.

Mantan Kepala Desa Lengkong Yayah Widiantoro menyampaikan bahwa dalam hal ini, dirinya meminta keadilan karena masih ada aspirasi pendukungnya dalam pemilihan kepala desa yang harus dikawal, dia juga menilai usulan pemberhentian dirinya adalah usulan pribadi ketua BPD Lengkong dengan mekanisme cacat administrasi dan cacat hukum.

"BPD tidak bisa menunjukan surat-surat sebagai dasar melangkah. Sehingga kami meminta keadilan kepada Pemkab Banjarnegara agar bisa ditinjau ulang. Statment Ketua BPD bahwa dasar usulan pemberhentian terkait adanya laporan dari istri dan kakak saya, ternyata setelah dikonfrontir juga tidak benar. Sehingga asumsi saya, BPD bermain-main dengan admistrasi negara yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, jika persoalan yang terjadi di Desa Lengkong ini memang persoalan yang sulit, sebab dalam Undang-undang dan aturan yang ada, Kepala Desa dilarang membuat persoalan dan keresahan, sementara yang bersangkutan dua kali tersangkut masalah yang sama.

"Sebenarnya, saat dilakukan pemberhentian sementara, kami berkeinginan yang menolak bisa dirangkul, yang bersangkutan diam dan tidak melakukan apapun, sehingga ada keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan berbagai pertimbangan, tim kode etik memutuskan menerima usulan pemberhentian tetap agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan. Jika SK pemberhentian tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi mantan Kades Lengkong, pemerintah siap di pengadilan.

"Apapun hasilnya dari pengadilan nanti, kami terima. Kami hanya menghindari bentrokan saja, sehingga demi kondusifitas maka kami akan ambil keputusan ini, sehingga mohon maaf kami tidak bisa mencabut SK tersebut," katanya. 


massa pendukung kades non aktif.
 

Kepala bagian Hukum Setda Banjarnegara Syahbudin mengatakan, proses dan tahapan yang dilalui Pemkab Banjarnegara sesuai aturan hukum dan kajian, fakta, dan bukti pendukung, sehingga muncul keputusan pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap.

"Dari kronologi permasalahan pertama dan kedua hampir sama, sehingga tim kode etik melakukan teguran tertulis hingga pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap. Keputusan ini bersifat kongkrit, individual, dan final karena ada akibat hukum di UU Tata Usaha Negara. Jika keptusan ini dianggap tidak memiliki keadilan salah satu pihak, maka harus ditempuh dalam PTUN," katanya.

Dari hasil ini mantan Kades Lengkong Yayah Widiantoro siap dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada, termasuk hingga ke PTUN.

Ketua BPD Lengkong Masngud Zauzi mengatakan, terkait surat usulan yang disampaikan ke Pemkab Banjarnegara, BPD sudah melakukan rapat oleh semua anggota, dimana rapat tersebut membahas usulan dan respon negaif warga masyarakat yang mengharapkan pemberhentian Kades Lengkong.

"Saya tidak memiliki tendensi apapun terhadap mantan Kades Lengkong Yayah Widiantoro, soal rembug rembug desa ini murni inisiasi dari BPD karena permintaan istri Kades Lengkong saat itu yang menghendaki suaminya di proses," katanya.

Seperti diketahui, persoalan ini muncul setelah mantan Kades Lengkong diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita yang diakuinya sebagai istri siri, kejadian tersebut bermula saat dirinya tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarnegara dalam sebuah kamar hotel, kejadian serupa kembali saat yang bersangkutan berada dalam rumah wanita yang sama dan dilakukan penggrebekan oleh istri sahnya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network