BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Setelah melalui proses pencocokan dan penelitian, KPU Banjarnegara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024. Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS tingkat Kabupaten Banjarnegara.
Rapat Pleno yang digelar pada Rabu (5/4/2023) ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya bersama dengan jajaran anggota KPU Banjarnegara yakni Uji Suroso, Khuswatun Chasanah, Cahyani BR dan M Syarif SW. Hadir dalam rapat pleno terbuka yakni perwakilan pimpinan partai politik, Bawaslu, ketua dan anggota PPK, serta para pihak terkait.
Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Uji Suroso mengatakan, rapat pleno tingkat kabupaten ini dilakukan setelah sebelumnya PPK maupun PPS melakukan hal yang sama di tingkatan masing-masing.
"Jadi PPS juga melakukan pleno terbuka terkait DPHP di tingkat desa, kemudian hasilnya di plenokan di tingkat kecamatan oleh PPK. Hari ini, KPU Banjarnegara melakukan rapat pleno terbuka yang kaitannya dengan DPS," ujarnya.
Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan jumlah pemilih sementara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara mencapai 797.755 pemilih, jumlah tersebut terdiri dari 404.453 pemilih laki-laki dan 393.302 pemilih perempuan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 3.225 lokasi.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya mengatakan, demi terwujudnya data pemilih yang valid, maka dia mengajak dan mengimbau semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam proses penyusunan daftar pemilih pemilu.
"Masyarakat juga bisa ikut memberikan masukan atau tanggapan masyarakat dalam tahapan ini," ujarnya.
Anggota Bawaslu Banjarnegara, Endro Wibowo Aji, menyatakan pihaknya sejak awal sudah membersamai KPU Kabupaten Banjarnegara dalam proses penyusunan daftar pemilih dari mulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Jajarannya di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan juga memberikan saran-saran kepada jajaran KPU di tingkat yang sama dalam proses tersebut.
Harapannya partai politik dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengawal dan turut mengawasi proses tersebut sehingga daftar pemilih pemilu menjadi valid.
Editor : Adel
Artikel Terkait