BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Demi mencegah terjadinya pengalahgunaan identitas, Dinas Kependudukan dan Cattaan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara musnahkan KTP elektonik milik warga yang rusak dan invalid.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dindukcapil Banjarnegara, Jumat (26/5/2023) dan disaksikan langsung oleh Kepala Dindukcapil, Satpol PP, Perizinan, serta sejumlah karayawan di lingkungan perkantoran Pemkab Banjarnegara.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara Tien Sumarwati mengatakan, sejumlah KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan KTP yang cacat, rusak, atau sudah invalid. Hal ini dilakukan sebagai tindak antisipasi akan kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas, khususnya jelang Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Untuk yang dimusnahkan hari ini itu ada 49.202 keping KTP elektronik, jumlah tersebut adalah KTP yang rusak ataupun invalid," katanya.
Sejumlah KTP elektronik yang dimusnahkan kerusakannya beragam, mulai dari ganti status, rusak fisik, pindah alamat, dan lainnya. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas yang bisa merugikan pemilik identitas itu sendiri maupun hal lain.
Sebelum dimusnahkan, KTP yang invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam karung. KTP tersebut merupakan KTP rusak dan invalid yang berhasil dikumpulkan sejak Januari 2023 hingga 26 Mei 2023.
"Dengan pemusnahan ini, maka tidak ada lagi sisa dari KTP bekas, artinya sudah nol. Kemudian, kita buat berita acara pemusnahannya," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait