BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, SMAN 1 Banjarnegara mendapatkan kuota 12 persen untuk wilayah zonasi khusus. Dalam hal ini SMAN 1 Banjarnegara mendapatkan wilayah atau zonasi khusus untuk siswa yang berasal dari Kecamatan Pagedongan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Banjarnegara Suratno mengatakan, dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, SMAN 1 Banjarnegara mendapatkan zonasi khusus, dimana zonasi khusus ini diberikan pada wilayah yang di tempat tersebut tidak terdapat SMA atau SMK Negeri.
"Untuk PPDB tahun 2023/2024 ini, SMAN 1 Banjarnegara menerima siswa dari zonasi khusus sebanyak 12 persen. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan, sehingga nantinya SMAN 1 Banjarnegara akan menerima 12 persen siswa dari wilayah Kecamatan Pagedongan yang masuk dalam zona wilayah khusus di SMAN 1 Banjarnegara," katanya.
Menurutnya, zonasi khusus ini diberikan pada masing-masing sekolah negeri baik SMA maupun SMK di Jateng, hal ini dimaksudkan agar calon siswa yang berada di luar zona karena tidak adanya sekolah negeri di wilayahnya tetap dapat tertampung.
"Kalau untuk jumlah siswa, SMAN 1 Banjarnegara tetap menerima sebanyak 360 siswa baru, dari jumlah tersebut 12 persennya berasal dari zonasi khusus," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan launching aplikasi online PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2023/2024 di Museum Ranggawarsita Semarang, Senin (12/06/2023).
Tak hanya sekadar melakukan launching penerimaan peserta didik baru, pemerintah provinsi juga menambah kuota siswa pada tahun ajaran 2023/2024, sebab pada PPDB tahun ini, daya tampung siswa baru menjadi 225.701 siswa dari sebelumnya sebanyak 217.781 siswa, artinya ada penambahan jumlah siswa baru 7.920 siswa pada penerimaan siswa baru tahun ini.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, dalam penerimaan siswa baru ini, pemerintah provinsi juga sudah membagi prosentase siswa baru, seperti jumlah siswa baru yang masuk melalui jalur zonasi minimal 55 persen, jalur prestasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, jalur afirmasi 20 pesren yang terdiri dari siswa miskin, anak dari tenaga kesehatan, anak panti asuhan, dan anak tidak sekolah.
Editor : Adel
Artikel Terkait