BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Guru merupakan sebuah profesi yang sudah memiliki Undang-undang tersendiri, namun masih banyak kalangan guru yang belum memahami tentang pentingnya berorgaisasi profesi bagi guru.
Kedaran tentang pentingnya mengikuti dan berorganisasi profesi bagi kalangan guru dan dosen ini mencuat saat diskusi tentang kesadaran berorganisasi profesi untuk melindungi profesinya. Kesadaran berorganisasi profesi merupakan bagian dari implementasi Undang-undang guru dan dosen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Litbang PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma bersama dengan Pengurus Harian Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Provinsi Jawa Tengah Sumardiansyah saat ziarah ke makam tokoh pendidikan Dr Sulistiyo.
"Ke depan kita dorong agar organisasi profesi guru kita agar lebih kuat, sehingga guru dapat terlindungi dalam menjalankan profesinya. Tak hanya itu, kesejahteraan juga terjamin, karena itu amanah undang-undang," kata Presiden AGSI Jateng Sumardiansyah.
Menurutnya, guru juga harus melek undang-undang, memperkuat literasi sekaligus meningkatkan kompetensinya. Sehingga profesi guru tidak diremehkan. Kerja keras para leluhur seperti Prof Surya dan Dr Sulistiyo harus harus dipertahankan, bahkan harus diperkuat. Dan itu bisa dilakukan ketika para guru solid dalam organisasi profesi.
Ketua AGSI Jawa Tengah yang juga Ketua Bidang Penelitian PGRI Banjarnegara Heni Purwono menilai bahwa guru tidak akan memiliki kekuatan mana kala berjuang sendiri-sendiri.
"Sejarah sudah mencatat, guru menjadi sangat kuat ketika menuntut pelaksanaan Indang-undang guru dan dosen. Maka kini saat Undang-undang tersebut mencoba diubah, guru harus kembali lagi solid," katanya.
Tak hanya memperjuangkan kesejahteraan guru, organisasi profesi juga harus menjadi penggerak peningkatan kompetensi. "Bahkan kita juga masih menunggu janji Mas Menteri, yang sampai saat ini belum memenuhi janji mengangkat satu juta guru. Itu juga menjadi agenda organisasi profesi untuk mengawalnya," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait