BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-AM (39) seorang petani kebun asal Wonosobo terpaksa harus berurusan dengan Polres Banjarnegara karena kasus narkoba. Ironisnya, AM mengaku menggunakan sabu untuk doping.
Dari pengakuannya, dia menggunakan narkoba jenis sabu awalnya karena rasa ingin tahu dan penasaran akibat pergaulan, bahkan dia juga mengakui kalau dirinya sudah pernah memakai barang haram tersebut sebelumnya.
"Kalau saya bilang baru satu kali menggunakan itu bohong, ya jelas sudah pernah make," katanya.
Dikatakannya, awal mula menggunakan barang haram tersebut karena pergaulan dan rasa ingin tahu untuk mencba, dan dia juga mengakui jika menggunakan sabu ini dilakukan sebagai doping.
Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang mengaku sangat prihatin dengan masuknya narkoba hingga ke perdesaan, untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk waspada dan tidak melakukan coba-coba dengan narkoba.
"Jalani Pola hidup sehat dengan olah raga teratur, makan makanan bergizi dan hindari narkoba," katanya.
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak. Pihak pemerintah, Polri, instansi terkait, para guru dan kepala sekolah, rekan-rekan media, pihak swasta, serta masyarakat.
"Sebagai upaya pencegahan peredaran narkoka satresnakroba juga membetuk kampung bebas narkoba di Wilayah Banjarnegara serta terus melakukan sosialisasi P4GN kepada pelajar dan warga Banjarnegara," katanya.
Petani asal Wonosobo saat diamankan Polres Banjarnegara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Lima Kasus dalam Tiga Bulan
Selain mengamankan AM, Satnarkoba Polres Banjarnegara juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dalam tiga bulan terakhir, pengungkapan kasus ini dilakukan saat para pelaku ini melakukan transaksi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang mengatakan, para tersangka ini masing-masing AM (39) warga Desa Karanganyar, Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, MA (49) warga Desa Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung, EF (36) warga Desa Lengkong Kecamatan Rakit Banjarnegara, NW (29) warga Leube Me Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun Prov Aceh dan SF (29) warga Desa Purwasana Punggelan Kabupaten Banjarnegara.
"Para tersangka dibekuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu serta didapati membawa tembakau sintetis dan psikotropika di wilayah Banjarnegara. Penangkapan terhadap lima tersangka dalam kurn waktu tiga bulan terakhir ada di wilayah Kelurahan Sokanadi, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, wilayah Kecamatan Rakit, Bawang dan Purwanegara," kata Wakapolres.
Menurutnya, dari penangkapan lima tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52,1 gram, tembakau sintesis 25, 39 gram, dan psikotropika 223 gram.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini memenuhi unsur pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait