BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Kenaikan harga rokok belakangan ini menyebabkan sejumlah produk rokok baru dengan harga murah bermunculan, ironisnya dari hal tersebut marak beredar rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Banjarnegara ini tergolong tinggi, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satpol PP bersama dengan Bea dan Cukai Purwokerto menyita sedikitnya 31.748 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, penyitaan rokok ilegal yang beredar di Banjarnegara ini merupakan hasil kerjasama Satpol PP Banjarnegara bersama dengan Bea dan Cukai Purwokerto, dimana Satpol PP hanya melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Banjarnegara dan melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Purwokerto.
"Untuk eksekutornya kita lakukan bersama, dan selama operasi di Banjarnegara ini sudah berhasil menyita sekitar 31.748 batang rokok ilegal dari tiga wilayah di Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Menurutnya, sebagai tindakan pencegahan, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara sudah melakukan berbagai sosialisasi tentang rokok ilegal, termasuk mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal karena ini menimbulkan kerugian bagi negara.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pedagang tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Ini kami lakukan sebagai tindakan antisipasi peredaran rokok ilegal di Banjarnegara," katanya.
Kepala Bea dan Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan, dari tiga kabupaten yang menjad wilayah Bea dan Cukai Purwokerto, Kabupaten Banjarnegara ini yang paling aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan menyita 31.748 batang rokok dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 20 juta.
"Semakin banyak rokok ilegal, maka semakin merugikan, dan kita juga akan terus berkoordinasi untuk bersama-sama gempur rokok ilegal, sebab hasil dari cukai rembakau ini juga ada yang kembali pada masyarakat," katanya.
Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal yang berhasil disita dari Kabupaten Banjarnegara ini berasal dari pedagang kecil, ironisnya sebagian besar mereka tidak mengetahui jika rokok ini ilegal dan merugikan negara. Ini menjadi satu tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.
Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini dilakukan sebagai upaya Bea dan Cukai Purwokerto ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.
"Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Purwokerto dan Satpol PP Banjarnegara diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat guna menyejahterakan masyarakat.
Editor : Adel
Artikel Terkait