BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Jajaran Satnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengungkap jual beli narkoba yang dilakukan melalui akun media sosial, tak hanya itu, Satnarkoba juga berhasil membekuk lima pelaku pengedar narkoba tersebut.
Lima pelaku penjual narkoba secara online melalui dedia sosial tersebut diantaranya AD (28) warga Desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan, Kebumen dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.
Tak hanya itu, satu dari lima tersangka ini merupakan pemain lama, bahkan dia juga pernah dua kali masih jeruji besi untuk kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Kali ini, dia harus kembali berurusan dengan polisi karena kasus jual beli narkoba secara online.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniasan melalui Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar mengatakan, dalam dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, baik sabu, ganja, hingga tembakau sintetis berbagai jenis.
Ironisnya, mereka melakukan jual beli narkoba melalui jejaring media sosial yang ditawarkan secara terang-terangan. Bahkan dia menawarkan barang haram pada dua akun instagram dalam dua akun berbeda.
"Jadi pemesanan melalui aku instagram dan diarahkan pada akun miliknya, setelah itu mereka bertransaksi, sedangkan sistem pembayaran dilakukan melalui barcode atau qris. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya, sebab penjualan narkoba secara online ini diprakirakan marak di Banjarnegara," kata AKP Damar saat melakukan konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).
"Mereka ini semua pengedar, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Solo dan Purwokerto dan siap diedarkan kembali, bahkan satu dari lima tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan," katanya.
Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Banjarnegara berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan alat penghisap sabu serta sarana yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, mereka dijerat dengan pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait