BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Program keringanan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keuntungan berlipat bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak. Program ini, yang diunggah melalui akun resmi Instagram @bapenda_jateng pada Minggu (19/5/2024), diberi nama Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat.
Menurut Kepala UPPD Kabupaten Banjarnegara, Asnadi, ada empat program diskon atau keringanan pajak yang ditawarkan Bapenda dan dapat diikuti langsung oleh masyarakat dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Berikut adalah jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024:
1. Pembebasan BBNKB II: Program ini membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua (bekas) atau BBNKB II. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan: Masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon pajak tahunan hingga 19 Desember 2024.
3. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor: Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10% hingga 50% atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak selama 1-5 tahun.
4. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif, yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Menurut Asnadi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat dan 5% untuk kendaraan roda dua. Masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu membayar pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama. Syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK, sedangkan untuk perpanjangan lima tahun, ditambahkan cek fisik, BPKB, dan KTP.
"Program ini memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak di Jawa Tengah, memberikan mereka kesempatan untuk mengurangi biaya dan mendapatkan keringanan pajak yang substansial," kata Asnadi.
Editor : Adel
Artikel Terkait