Panwascam Banjarmangu Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Awasi Pilkada 2024

Ardian Putra
Foto bersama usai Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif yang digelar Panwascam Banjarmangu di Aula Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara, Jumat (18/10/2024). (Foto: Ardian Putra).

BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id – Masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Sarno Wuragil, narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilihan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjarmangu, di Aula Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara, pada Jumat (18/10/2024). Rakor ini dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Banjarmangu, perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), dan pemilih pemula.

Sarno Wuragil menjelaskan bahwa tujuan dari pengawasan partisipatif adalah memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dalam demokrasi, partisipasi masyarakat sangat penting karena dapat mengurangi potensi kecurangan serta menjamin proses Pilkada yang lebih demokratis dan akuntabel," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan partisipatif memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi pelanggaran, memberikan pendidikan politik, serta memperkuat legitimasi hasil pemilihan. "Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, penyelenggara pemilu, calon kepala daerah, dan partai politik akan lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap tahapan proses yang dilakukan," tambah Sarno.

Dalam kesempatan tersebut, Sarno juga mengungkapkan beberapa pelanggaran yang sering terjadi selama proses pemilihan, khususnya pada tahap kampanye, seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.

Lebih lanjut, Sarno menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil mencakup identitas pelapor dan terlapor, serta harus disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, syarat materiil mencakup rincian waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, deskripsi kejadian, serta bukti-bukti pendukung. Jika laporan tidak lengkap, pengawas pemilu dapat menerimanya sebagai informasi awal yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui penelusuran atau investigasi sebelum diregistrasi sebagai temuan resmi.

"Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas terdekat. Namun, laporan harus disampaikan maksimal tujuh hari setelah pelanggaran ditemukan atau diketahui," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panwascam Banjarmangu, Wardjito, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong semua elemen masyarakat di Kecamatan Banjarmangu untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024. "Kami akan terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan serentak 2024," ujarnya.

Camat Banjarmangu, dalam sambutannya, juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses Pilkada di wilayah tersebut.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network