Hiswana Migas Banjarnegara Minta Masyarakat Berani Laporkan Penyalahgunaan Pemakaian Gas LPG 3 KG

GH Cahyono
Pengumuman surat edaran Dirjen Migas tentang siapa saja yang dilarang menggunakan gas LPG 3 KG

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Kordinator agen LPG 3 KG Kabupaten Banjarnegara, Supono mengingatkan jika sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 Kg atau gas melon.

Menurut Supono, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertegas kebijakan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dengan melarang penggunaannya oleh sektor usaha tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. "Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan usaha mikro," katanya. 

Dari aturan tersebut, beberapa sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi diantaranya restoran, hotel, usaha binatu (Laundry), usaha batik, usaha jasa las, Usaha Tani Tembako, usaha pertanian dan usaha peternakan.

Menurut Supono, pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam distribusi LPG 3 kg. Ia mengingatkan bahwa gas bersubsidi ini ditujukan khusus untuk membantu rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro agar tetap mendapatkan energi murah untuk kebutuhan sehari-hari. " LPG 3 kg harus tepat sasaran. Kami harapkan restoran, hotel, dan usaha besar lainnya tidak menggunakan gas ini. Peran aktif masyarakat dalam pengawasan sangat dibutuhkan agar subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," ujar Supono.

Bagi sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, pemerintah mendorong penggunaan LPG nonsubsidi dengan ukuran lebih besar, seperti tabung 5,5 Kg, 12 kg dan 50 kg. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap distribusi LPG bersubsidi.

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Migas tersebut, pemerintah berkomitmen memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. "Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan Gas LPG 3 KG, silahkan melaporkan kepada Hiswana Migas Banjarnegara memalui Nomor Hp 082135267980 atas nama Supono," katanya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network