get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbuat Cabul, Seorang Ustaz di Banjarnegara Terancam 12 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Senin, 19 Desember 2022 | 17:19 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum. Foto. dok Kejari Kota Pekalongan

PEKALONGAN, iNewsBanjarnegara.id - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemunahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki outusan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Senin (19/12/2022).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang juga pelaksana pemusnahan barang bukti Yasozisokhi Zebua, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara tidak pidana umum yang sudah memiliki ketetapan hukum selama periode Agustus hingga Nopember 2022.

"Ini merupakan pemusnahan kali ke tiga ditahun 2022," katanya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti perkara narkotika jenis sabu 41 paket, timbangan digital, daun ganja kering, psikotropika berupa obat jenis dextromethorphan 292 butir dan Hhxymer 138 butir, alat hisap sabu, serta 19 ponsel.


Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan saat melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum. Foto dok Kejari Kota Pekalongan.
 

"Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa clurit dan pakaian dari perkara penganiayaan, djiregen tempat bbm jenis bio solar. Untuk perkara minyak dan bumi ini sementara barang bukti BBM bio solar dan barang bukti lainnya masih dalam proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Tentunya, hal ini dilakukan setelah perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum.

"Tugas dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terhadap terpidana, namun juga terhadap barang bukti, termasuk barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan ataupun dirampas untuk negara," katanya.

Dikatakannya, pemusnahan ini dilakukan dengan beberapa cara, baik dengan dihancurkan, dipotong, maupun dibakar.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut