get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Kota Pelakukan Musnahkan BB Tindak Pidana

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Pores Banjarnegara

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:10 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda mootr di Mapolres Banjarnegara, Kamis (25/5/2023). Foto. iNewsBanjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis parkir pinggir sawah di wilayah Banjarnegara.
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku ini berbagi peran, mulai dari eksekutor, pemantau, hingga penadah dan penjual barang hasil curian. Ketiganya sudah beraksi sejak setahun lalu dengan menggasak 18 sepeda motor dari berbagai wilayah di Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tiga pelaku ini memiliki peran berbeda, HS (44), DS (21) keduanya warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, berbagi peran di lapangan, HS perupakan eksekutor di lapangan, sementara DS bertugas memantau sekitar lokasi dan membawa motor hasil curian. Sementara pelaku lain R (40) warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara bertugas menjual barang hasil curian mereka.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku ini mengakui sudah melakukan aksi pencurian sejak pertengahan 2022 lalu, dia juga telah berhasil melakukan aksi pencuriannya sebanyak 18 kali, dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 sepeda motor.

"Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Purwanegara, Mandiraja, dan Susukan. Kebanyakan motor yang diambil berada di pinggir sawah yang ditinggal pemiliknya," ujarnya.

Dikatakannya, penangkapan para pelaku ini sendiri bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya warga yang mengontrak rumah di wilayah Desa Kalimandi sering menjual motor bodong, dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, setelah kuat bukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku.

"Pelaku ini biasanya mengambil sepeda motor saat pemilik motor sedang beraktifitas di kebun atau sawah, pelaku kemudian mengambil dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut