Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Luncurkan INA Digital, Menteri ATR/Kepala BPN Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

AHY: Hukum Harusnya Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan para Elite

Selasa, 03 Januari 2023 | 08:41 WIB
  • author Syarif TM
AHY: Hukum Harusnya Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan para Elite
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurtri Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan pendapat di muka umum terkait UU Cipta Kerja. Foto. dok. DPP PD

JAKARTA,iNewsBanjarnegara.id-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.

Pasalnya, Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan Undang-undang Cipta Kerja. Namun pada kenyataannya, selain terbatas keterlibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluh soal terbatasnya akses materi Undang-undang tersebut selama proses revisi.

Menurutnya, dalam putusan MK tahun 2020 mengamanatkan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun, kini bukan revisi yang dilakukan melainkan dikeluarkannya Perppu agar Undang-undang tersebut tetap berlaku. Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kepentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

"Dalam amar putusan MK jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, setelah sebelumnya UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata AHY dalam rilis resmi DPP Partai Demokrat yang diterima iNewsBanjarnegara.id

Namun, setelah adanya putusan MK tersebut, kata AHY, pemerintah justru mengganti Undang-undang melalui Perppu, jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan dimaksud tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

"Perppu Cipta Kerja ini kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," ujarnya.

Hal ini dibuktikan setelah terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh kembali berteriak menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, Perjanjian Kerta Waktu Tertentu (PKWT) aturan PHK, skema cuti, hingga masalah lainnya.

"Kita harus bejalar hingga tidak sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama," katanya.

Editor: Adel

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut