BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjarnegara masih tergolong tinggi, bahkan selama tahun 2022, tercatat ada 33.189 pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang secara elektronik.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran kasat mata, mulai dari tidak menggunakan helm bagi pengendara kendaraan roda dua, kelengkapan kendaraan, hingga melanggar marka jalan dan melawan arus.
Kapolres Banjarnegara AKBP Henri Yulinato melalui Kasatlantas AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas yang 'terjerat' tilang secara elektronik tersebut terdiri dari 24.104 pelanggar ditilang melalui sistem Go Sigap, 2.423 pelanggar ditilang dari sistem Etle yang terpasang di sejumlah Traffic Light, dan 6.662 pelangar dengan sistem Briva atau pembayaran langsung ke Bank yang ditunjuk.
"Untuk total denda dari pelanggar lalu lintas yang ditilang secara elektronik ini mencapai Rp 405.465.000,-. Untuk pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka, kelengkapan kendaraan seperti sepion, plat kendaraan, dan lainnya," ujarnya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan oleh roda empat masih didominasi dengan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan, termasuk juga dengan melanggar marka jalan.
Dengan masih tinggianya angka pelanggaran lalu lintas di Banjarnegara, Kasatlantas juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan berkendaraan, baik kelengkapan surat, kelengkapan kendaraan hingga mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dalam berkendaraan.
Editor : Adel