BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sedikitnya 52 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara menerima pengangkatan SK, penterahan SK dilakukan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto pada perwakilan P3K Banjarnegara di Aula Sasana Bhakti Praja Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso meminta para pengawai yang baru menerima SK pengangkatan ini dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin, bekerja dengan ikhlas dalam melayani masyarakat sesuai dengan sumpah dan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani, termasuk hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
Tak hanya itu, Pj bupati juga mengingatkan pada para P3K dan ASN di Banjarnegara untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan Politik, hal ini sangat penting, mengingat saat ini sudah mulai masuk tahun politik, baik Pemilu serentak 2024 maupun Pilkada Banjarnegara.
"Saya ingatkan jaga netralitas ASN maupun PPPK dalam Pemilu, ASN juga harus ikut berperan dalam memerangi berita hoax dan ujaran kebencian, ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.
Setelah menerima SK, maka pengawai PPPK juga sudah menyetujui dengan peraturan dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang sudah diatur. Para PPPK yang menerima SK ini merupakan pegawai dan ditetapkan sejak April 2023 dan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Juni 2023.
"Sesuai dengan Permendagri No 6 tahun 2021, mereka yang baru menerima SK ini SPMT atau
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugasnya terhitung mulai 1 Juni," ujarnya.
Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.
Editor : Adel