get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopi Seceting, Program Kemenag Banjarnegara Lawan Stunting dan Nikah Anak

Wagub: Pentingnya Cegah Stunting Sejak Usia Remaja

Senin, 19 Juni 2023 | 18:07 WIB
header img
Wagub Jateng saat melakukan dialog dengan remaja putri di Kabupaten Demak terkait pencegahan stunting. Foto. dok Pemprov Jateng

DEMAK,iNewsBanjarnegara.id-Pencegahan kasus stunting harus dilakukan secara meyeluruh, tidak hanya pada ibu hamil, tetapi juga pada remaja putri. Hal ini diungapkan oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasi Maimoen saat meluncurkan Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Weding, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Senin (19/06/2023). 

Menurtunya, hal ini menjadi penting karena di jawa tengah sendiri masih dijumpai para remaja yang belum paham tentang pentingnya hal-hal kecil yang berkaitan dengan kesehatan khusus wanita, termasuk mengonsumsi penambah darah.

Hal ini terungkap saat Wagub Jateng melakukan dialog dengan sejumlah remaja putri yang ternyata belum mengonsumsi pil merah, meski obat tersebut sudah dibagikan. "Tadi saya sempat bertanya pada remaja putri, ternyata mereka sudah mendapatkan pil merah namun belum diminum," katanya.

Dengan begitu, Wagub meminta kader dan tenaga kesehatan untuk lebih gencar memberikan pemahaman pentingnya mengkonsumsi pil tambah darah. Tujuannya untuk mengurangi berbagai risiko komplikasi kehamilan. Seperti bayi lahir dengan berat badan rendah, prematur, stunting, kematian ibu dan bayi. 

"Pencegahan stunting itu mindsetnya biasanya usia 1 sampai 1000 hari pertama (kelahiran). Sebenarnya  bukan di sini saja, tetapi pintu masuknya justru ada di remaja, yang tadi dibawakan oleh adik-adik Jo Kawin bocah. Supaya apa? stunting, angka kematian ibu dan bayi, atau balita itu bisa kita tekan," katanya.

Berdasarkan riset dari BKKBN, banyak pasangan muda yang menikah  tanpa memiliki kesiapan dalam memasuki kehidupan pernikahan. Artinya, kemungkinan mereka tidak siap menghadapi tantangan kehidupan pernikahan, lebih besar. Maka dari itu, pemerintah melalui UU Nomor 16 tahun 2019, meningkatkan usia pernikahan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, batas minimal usia menikah untuk laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

"Dan saat ini kenapa kami di pemerintah meningkatkan lagi usia pernikahan yang dulu usia minimal 17, saat ini meningkat lagi. Ini bukan karena sebab, tapi merujuk dari penelitian-penelitian,  supaya di era tahun 2045, Indonesia emas ini bisa kita jalankan dengan baik, bisa kita songsong dengan baik," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut