BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Meski sudah pernah tertangkap dan dilakukan pembinaan akibat menjual minuman keras, Sodik, warga Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja ini tak kunjung kapok, dia justru kembali kedapatan menjual minuman keras jenis ciu gedang klutuk dan ketan hitam.
Tak hanya itu, dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/4/2023) malam, tim ini menemukan sedikitnya 46,5 liter minuman keras jenis ciu yang sudah dikemas siap jual dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.
Kegiatan razia yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarnegara ini merupakan bagian dari pegekkan peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara tentang peredaran minuman keras.
"Kami mendapatkan laporan warga terkait perdaran miras di Mandiraja, setelah itu kami melakukan monitoring bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat ini benar, kami menemukan sedikitnya 46,2 liter miras jenis ciu siap jual," kata Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi.
Menurutnya puluhan liter miras jenis ciu ini dikemas dalam botol sisa air mineral ukuran 1,5 liter berhasil diamankan jajaran Satpol PP Banjarnegara dalam kegiatan yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara dari pelaku yang sebelumnya juga pernah mendapatkan pembinaan akibat pelanggaran yang sama.
"Banjarnegara ini memiliki Perda tentang Miras, dan kami hanya melaksanakan penegakan aturan daeran ini. Pelaku ini sudah tiga kali kedapatan menjual miras dan sudah dilakukan pembinaan, ternyata dia kembali menjual miras, dan nanti kita akan kominikasikan dengan Kejaksaan terkait tindaklajutnya," katanya.
Selain itu, dalam kegiatan ini, penyidik Satpol PP Banjarnegara juga melakukan di lapangan bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait pengawasan dan perdaran minuman keras beralkohol di Banjarnegara.
"Pelaku ini sudah punya pengalaman, dimana minuman beralkohol ini tidak disimpan dalam rumah, tetapi di kebun belakang," ujarnya.
Editor : Adel