BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Terdakwa TM harus menjalani masa tahanan 1 bulan akibat menjual miras. Hal tersebut diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan yang dilakukan di pengadilan negeri Banjarnegara yang dipimpin oleh hakim Tomi Sugianto dengan kuasa penuntut Penyisik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadi.
Putusan terhadap TM, warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja ini dituangkan dalam surat Nomor : W12.U26/1625/Pid.01.01/12/2023 Tentang petikan Putusan Nomor : 3/Pid.C/2023/PN Bnr atasnama terdakwa TM yang terbukti melanggar Perda tentang minuman keras.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol. Putusan tindak pidana denda sebesar Rp 30 juta dijatuhkan pada terdakwa, namun jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
"Setelah sidang, terdakwa menerima putusan hakim dan saat ini sudah berada di rumah tahanan Banjarnegara untuk menjalani hukuman," kata Sugeng.
Seperiti diketahui, jajaran Satpol PP Banjarnegara dan tim gabungan telah melakukan razia miras dan mendapati sejumlah minuman keras pada warung milik TM yang ada di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.
Dari hasil razia tersebut, Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan puluhan motor miras berbagai merek.
Editor : Adel