BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap pendukung bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI yang menjadi satu persyaratan bagi calon anggota DPD.
Dalam pembuktian dukungan terhadap bakal calon anggota DPD, KPU Banjarnegara melakukan dengan mekanisme mendatangi satu persatu pendukung dengan sistem door to door atau melalui Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung bacalon dengan mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau bisa juga pada tempat yang disepakati.
"Selain itu, jika memang pendukung berada di luar kota atau tidak berada di wilayah, bisa dilakukan panggilan video (video call) sebagai bukti jika yang bersangkutan benar-benar secara sukarela menjadi pendukung bakal calon tersebut," kata Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya.
Menurutnya, sistem verifikasi faktual tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme pembuktian dukungan. KPU Banjarnegara sendiri masih terus melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI hingga 26 Februari 2023.
"Proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI masih kami lakukan, petuas mendatangi daftar pendukung yang diajukan oleh bakal calon melalui KPU Provinsi," katanya.
Menurutnya, proses verifikasi faktual ini dilakukan setelah sebelumnya KPU Provinsi melakukan verifikasi administrasi pada bakal calon yang mendaftar, dan verifikasi faktual ini dilakukan sebelum KPU menetapkan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan amanah Undang-undang.
"Setelah verfak, KPU Kabupaten kemudian melakukan rekapitulasi dan hasilnya diserahkan ke KPU Provinsi. Kewenangan dan penetapan calon anggota DPD merupakan kewenangan dari KPU Provinsi, dan kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual sesuai dengan data yang diterima dari KPU Provinsi," katanya.
Dikatakannya, untuk bakal calon DPD RI Jateng sendiri terdapat 12 bakal calon, dimana dari jumlah tersebut ada 9 bakal calon yang dukungan persyaratannya dari Kabupaten Banjarnegara.
Jika yang bersangkutan sedang berada di luar kota, bukti dukungan tersebut juga dengan melakukan panggilan video atua rekaman vidoe dari yang bersangkutan terkait pernyataan dukungan pada calon DPD tersebut dengan menunjukkan identitas diri seperti KTP elektronik.
"Panggilan video atau video bukti dukungan ini tentu akan lebih memudahkan dalam pembuktian dukungan pada calon yang dimaksud," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait