BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Polres Banjarnegara akhirnya menetapkan RA (41) warga Desa Pesangkalan Kecamatan Pagedongan Banjarnegara sebagai tersangka. Hal ini menyusul tragedi truk pengangkut siswa SMK Panca Bhakti yang terguling saat akan berwisata ke Curug Pletuk.
Tragedi truk pembawa siswa SMK Panca Bhakti terguling di tanjakan jalan menuju Curug Pletuk itu beredar luas di media sosial, tak hanya itu beredar pula adanya korban jiwa dari kejadian tersebut.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, truk dengan nomor polisi R 1338 ND itu terguling saat mengangkut rombongan pelajar SMK Panca Bhakti, kejadian ini menyebabkan lima siswa sekolah tersebut mengalami luka ringan, satu diantaranya mengalami retak pada bagian tangan.
Kejadian tersebut bermula saat truk yang dikemudikan oleh RA warga Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan membawa siswa SMK Panca Bhakti yang akan melakukan kunjungan ke Curug Pletuk sebagia bagian dari pembelajaran kurikulum merdeka.
Sesampainya di lokasi kejadian, kondisi jalan yang menanjak dan licin membuat kendaraan tersebut mengalami slip hingga mundur dan oleng hingga terguling. Akibatnya lima siswa mengalami luka ringan dan langsung dilakukan perawatan di rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, beredar informasi kejadian tersebut menyebakan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia akibat tergulingnya truk yang mengangkut pelajar SMK Panca Bhakti.
"Disini kami meluruskan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya luka ringan dan semua sudah mendapatkan perawatan serta kembali ke rumah masing-masing, termasuk siswa yang mengalami luka fraktur pada tangan kananya," katanya.
Tak hanya itu, Kapolres Banjarnegara juga mengingatkan pada siapapun pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak menggunakannya mengangkut orang. Jika masih ada hal seperti itu, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Tolong bak terbuka jangan untuk mengangkut orang, siapapun itu. Jika memang ada kegiatan seperti itu, hendaknya menggunakan kendaraan yang memang untuk membawa orang, bisa menggunakan angkot atau yang lainnya," ujarnya.
Dikatakannya, dari kejadian ini, Polisi mengamankan pengemudi truk dan menetapkannya sebagai tersangka, pengemudi truk tersebut dijerat dengan 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, banyak beredar video 30 detik yang menyebutkan sebuah truk yang mengangkut rombongan SMK Panca Bhakti terguling saat menuju obyek wisata Curug Pletuk di Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara.
Editor : Adel
Artikel Terkait