BANJARNEGARA.iNews.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Banjarnegara meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun penjara kepada pelaku pencabulan dengan korban anak dibawah umur.
Menurut Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjarnegara, Nasrudin, JPU menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan jika terdakwa melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik / tenaga kependidikan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Terdakwa melangga pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Nasrudin, Selasa (2/7/2024).
Menurut Kasi Pidum, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. "Sesuai jadwal, tanggal 4 Juli 2024 mendatang digelar sidang lanjutan berupa sidang putusan," katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Karsono melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Subhan berharap kasus tersebut merupakan kejadian terakhir di Banjarnegara dan tidak ada lagi kasus kasus seperti ini di masa mendatang.
"Para Ustadz Ustdzah diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, karena begitu besar konsekuensi hukum yang harus di terima apabila melakukan pelanggaran asusila ini. Pendidikan ramah anak dan anti kekerasan harus senantiasa dikembangkan dan dijadikan pedoman dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait