BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan secara resmi mengukuhkan 506 Polisi RW se Kabupaten Banjarnegara, pengukuhan dilakukan dalam apel di Alun-alun Banjarnegara, Jumat (9/6/2023).
Pengukuhan polisi RW tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya jajaran Polres Banjarnegara untuk meningkatkan dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat di tingkat terbawah.
Para polisi RW yang sudah dikukuhkan ini nantinya akan bertugas di 20 kecamatan yang ada di Banjarnegara, dimana Banjarnegara saat ini memiliki 1.343 RW yang terdiri dari 266 desa dan 12 kelurahan.
Kapolres Banjarnegara AKPB Era Johny Kurniawan mengatakan, dibentuknya polisi RW ini sengaja dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman serta mendekatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tidak pidana di tengah masyarakat dengan mengedepankan penerapan community policing, restorative justice, dan akuntabilitas.
"Polisi RW merupakan program Kepolisian untuk menjaga kamtibmas dengan basis kewilayahan," ujarnya.
Dikatakannya, stabilitas kamtibamas bisa dilakukan dari unsur terbawah, apalagi hal ini merupakan satu kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan bersama-sama, dengan hadirnya TNI, Polri, serta untur pemerintahan secara langsung menjadi sangat penting dalam meningkatkan kamtibmas. Dengan begitu, setiap permasalahan yang terjadi dapat dicegah atau diminimalisir, dah bahkan jika terjadi satu permasalahan dapat langsung ditangai dan diselesaikan secara bersama.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, keberadaan polisi RW di tengah masyarakat akan lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat, dimana poliis ini akan lebih intens bertemu dengan masyarakat, sehingga Polri bersama dengan elemen pemerintahan terkait dapat lebih dekat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman pada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, para polisi RW ini melakukan berbagia kegiatan, mulai dari menyambangi wilayah dengan melakukan bimbingan dan penyuluhan, melakukan deteksi dini bersama tiga pilar, hingga menyelesaikan permasalahan sosial dan tindak pidana ringan serta melakukan restorative justice.
"Polisi RW ini harus mau mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah warga, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di tingkat RW dimana mereka bertugas," ujarnya.
Editor : Adel
Artikel Terkait