BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Hingga batas waktu yang sudah ditentukan, KPU Kabupaten Banjarnegara hanya menerima 540 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh partai politik, artinya ada sekitar 114 bacaleg yang tidak melakukan perbaikan.
Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, batas waktu perbaikan sudah berakhir sejak 9 Juli lalu, dari hasil itu ada 114 bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, sehingga bacaleg yang melakukan perbaikan hanya 540 bacaleg dari sebelumnya 654 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
Tidak hanya itu, dari hasil perbaikan ini, terdapat satu partai politik yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang pada awlanya mendaftarkan 2 bacaleg, tidak melakukan perbaikan, sehingga hampir bisa dipastikan partai tersebut tidak memiliki caleg pada Pemilu mendatang.
"Ada satu partai yang tidak melakukan perbaikan, namun untuk memastikan daftar caleg sementara, harus melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kita belum bisa mengatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Menurutnya, dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya ada 9 Partai Politik di Banjarnegara yang mendaftarkan bacalegnya 100 persen, 9 partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP.
"Awalnya ada 11 partai yang mengajukan bacalegnya kuota 100 persen atau 50 bacaleg, namun setelah perbaikan, tinggal 9 partai yang mengajukan kuota bacalegnya 100 persen, sementara partai lainnya bervariatif," katanya.
Editor : Adel
Artikel Terkait