BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan (PPK). Penghentian proses rekapitulasi tersebut dilakukan seretak tingkat nasional, sedianya proses tersebut sudah dilakukan sejak 17 Februari lalu.
Proses rekapitulasi dihentikan pada Senin (19/2/2024), sehingga pada hari tersebut tidak ada kegiatan rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan, padahal, untuk wilayah Kecamatan Banjarnegara sendiri akan melakukan penghitungan suara untuk tiga desa, semebelumnya tiga desa yakni Cendana, Kutayasa, dan Tlagawera sudah dilakukan pada Minggu (18/2/2024).
Diperoleh informasi, penghentian rekapitulasi tersebut berasal dari KPU pusat yang memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini dengan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.
Sejumah anggota DPR RI menilai bahwa sebenarnya Sirekap bukanlah metode penghitungan suara resmi yang digunakan sebagai dasar penentuan hasil Pemilu. Selain itu, proses rekapitulasi suara hanya dapat dihentikan dalam kondisi mendesak (force majeure), seperti terjadi bencana alam atau kerusuhan massa. Penghentian rekapitulasi itu pun hanya berlaku di daerah-daerah terdampak, bukan di seluruh daerah, seperti instruksi KPU.
Mendasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ketua DPR adalah anggota partai politik yang meraih kursi terbanyak di DPR (Pasal 427 D). Adapun empat wakil ketua DPR diambil dari partai politik dengan raihan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Editor : Adel
Artikel Terkait